Pentingnya Peran Perlindungan Sosial dalam Mempersiapkan Indonesia 2045
Perlindungan sosial merupakan salah satu aspek vital dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk Indonesia di tahun 2045. Isu sosial ikut dibahas dalam salah satu talkshow Ministry of Finance Festival 2021 (Mofest 2021) pada Kamis (18/11) dengan topik “Mofest Talk: Investing in People: Social Protection for Indonesia’s 2045 Vision” bersama Puteri Indonesia Lingkungan 2020 Putu Ayu Saraswati atau yang dipanggil akrab Ayusa dan Kepala Subbagian Akuntansi, Pelaporan Keuangan dan Gaji Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu) Elida Simanjuntak.
Ayusa dan Elida di sesi ini menjelaskan gerakan yang dilakukan dalam upaya ikut menanggulangi isu-isu atau permasalahan sosial yang ada di Indonesia.
Keprihatinannya terhadap permasalahan sosial terinspirasi dari sang ayah yang sering membantu keluarga yang kurang mampu.
“Seseorang yang lahir di dunia tidak pernah bisa memilih untuk lahir di keluarga yang kaya atau keluarga miskin (konsep birth lottery). Dengan demikian, keluarga yang lebih berkecukupan diajak untuk mengembangkan sifat empati dan membantu keluarga yang kurang mampu.” ungkap Ayusa.
Ayusa sendiri memiliki komunitas ‘Ketimbang Ngemis’ yang mengajak kita untuk berbagi bersama-sama ketimbang berbagi sendiri, karena impact yang di rasakan oleh penerima akan lebih besar.
“Komunitas ini berperan untuk membantu lansia yang sudah tidak sehat, orang-orang yang dibawah garis kemiskinan dan penyandang disabilitas. Komunitas Ketimbang Ngemis bertugas untuk mendata, menjaga dan mencatat keadaan dan lokasi dimana lansia lansia ini tinggal.” jelasnya.
Di sisi lain, Elida memaparkan bagaimana pentingnya Perlindungan Sosial sebagai investasi SDM dalam menyiapkan Indonesia di tahun 2045. Melihat masih tingginya prevalensi stunting di Indonesia yang melebihi standar WHO, serta rendahnya peringkat mutu pendidikan dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pemerintah melakukan upaya perlindungan sosial. Diantaranya, Program keluarga harapan (PKH) dan program Beras Miskin (Raskin), Transformasi dalam pendataan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, Transformasi subsidi energi, dan Jaminan kehilangan pekerjaan.
“Mengatasi ketidakmerataan bantuan sosial, pemerintah mengalokasikan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp365,97 Triliun pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai, dan beberapa program lainnya.” jelas Elida.